Surat Kematian

Untuk pengajuan surat kematian tersebut, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP Pelapor
  2. Fotocopy KK
  3. Surat pengantar dari RT setempat
  4. Fotocopy surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau Tenaga Kesehatan
  5. Fotocopy KTP 2 orang saksi